KODE
ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah
bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta
kemanusiaan pada umumnya.
Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada
Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru
Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar
sebagai berikut :
1.
Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa
pancasila.
2.
Guru memiliki
dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar
mengajar.
5. Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan ras tangung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara
pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
7.
Guru memelihara
hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan
dan kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar